Senin, 2 Oktober 2023

EnglishIndonesian

BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS II TANJUNGPINANG

BADAN KARANTINA PERTANIAN
KEMENTERIAN PERTANIAN

Wilayah Kerja

KANTOR INDUK

KANTOR WILAYAH KERJA

Berdasarkan Permentan Nomor : 22/Permentan/OT.140/4/2008 Tanggal 3 April 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian. Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang memiliki 9 Kantor Wilayah Kerja.

  1. Wilayah Kerja Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah
  2. Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura
  3. Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Sri Payung Batu Enam
  4. Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Sri Bayintan Kijang
  5. Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Tanjung Uban
  6. Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Pulau Bulan
  7. Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Lagoi
  8. Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Pelantar II
  9. Wilayah Kerja Kantor Pos Tanjungpinang