KANTOR INDUK
KANTOR WILAYAH KERJA
Berdasarkan Permentan Nomor : 22/Permentan/OT.140/4/2008 Tanggal 3 April 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian. Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang memiliki 9 Kantor Wilayah Kerja.
- Wilayah Kerja Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah
- Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura
- Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Sri Payung Batu Enam
- Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Sri Bayintan Kijang
- Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Tanjung Uban
- Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Pulau Bulan
- Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Lagoi
- Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Pelantar II
- Wilayah Kerja Kantor Pos Tanjungpinang