Senin, 2 Oktober 2023

EnglishIndonesian

BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS II TANJUNGPINANG

BADAN KARANTINA PERTANIAN
KEMENTERIAN PERTANIAN

Tingkatkan Layanan Publik, Karantina Pertanian Tanjungpinang Gelar Dengar Pendapat

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

#RilisBarantan

Tanjungpinang, 7 Juli 2023
Nomor : 0207/R-Barantan/07.2023

Tingkatkan Layanan Publik, Karantina Pertanian Tanjungpinang Gelar Dengar Pendapat

Tanjungpinang – Untuk meningkatkan kualitas jasa pelayanan publik, Karantina Pertanian Tanjungpinang menggelar kegiatan dengar pendapat (public hearing) para pengguna jasa layanan publik Karantina Pertanian Tanjungpinang.

“Melalui kegiatan public hearing ini kami akan menampung masukan dan saran dari pengguna jasa yang telah memiliki pengalaman berinteraksi menggunakan jasa layanan public karantina. Masukan dan saran tersebut akan sanagt bermanfaat untuk peningkatan dan perbaikan layanan karantina kedepannya,” ujar Aris Hadiyono, Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang dalam sambutannya di ruang pertemuan CK Tanjungpinang (6/7).

Aris menjelaskan bahwa dalam menerapkan standar pelayanan publik, Karantina Pertanian Tanjungpinang telah berpedoman pada UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Karantina Pertanian Tanjungpinang senantiasa selalu menerapkan standar pelayan publik yang telah ditetapkan, hal ini dilakukan untuk memberi kepuasan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan sertifikasi karantina.

Kegiatan dengar pendapat juga merupakan salah satu bentuk komitmen Karantina Pertanian Tanjungpinang dalam keterbukaan informasi publik. Sekaligus menyampaikan bahwa Karantina Pertanian Tanjungpinang sudah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta siap berkomitmen menerapkan SNI ISO 37001:2016 menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Dengar pendapat merupakan wujud respon kami terhadap keinginan masyarakat untuk memberikan pelayanan yang baik dalam penyelengaraan pemerintahan yang bersih. Sehingga masyarakat akan merasa puas serta eksportir dapat terfasilitasi dengan baik, ekspor berjalan lancar dengan sertifikasi karantina pertanian,” terangnya.

Pada sesi diskusi, dengar pendapat yang pertama kali diadakan Karantina Pertanian Tanjungpinang ini menghadirkan narasumber dari Kepala Ombudsman RI di Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, Kepala Komisi Informasi Publik Kepri, Jazuli. Kepala Bagian Umum Sekretaris Badan Karantina Pertanian, Ahmad Subkhan mewakili kantor pusat Badan Karantina Pertanian berpesan agar hasil dari public hearing ini hendaknya dapat menjadi perbaikan pelayanan publik Karantina Pertanian Tanjungpinang. Ia mempersilahkan kepada peserta untuk menyampaikan kritik, saran dan masukan.

Hadir pada kesempatan tersebut instansi terkait dan pengguna jasa perwakilan masyarakat. Mulai dari perwakilan Kogabwilhan I, Pangko Armada I Kepri, Korem 033 Wira Pratama, Lanud RHF Tanjungpinang, Kepolisian Resort Tanjungpinang, Kajati Kepri, Bea dan Cukai Tanjungpinang, BPSIP Kepulauan Riau, BKIPM Tanjungpinang, KKP Tanjungpinang, KSOP Tanjungpinang, KSOP Kijang, DP2KH Kepri, DKP2 Kab. Bintan, BPPS-PTPHP Provinsi Kepulauan Riau, Pelindo I Tanjungpinang, Pelni Tanjungpinang, Angkasa Pura II Tanjungpinang, PT Pos Indonesia Cabang Tanjungpinang, Perum Bulong Tanjungpinang, PT BOF, PT BIE, PT BRC, PT IPEX, PT ITS, PT CA, PT DKC dan perwakilan ekspedisi yang sering berhubungan dengan Karantina Pertanian Tanjungpinang.

Narahubung : Aris Hadiyono, Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang

Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar