Tanjungpinang – Setiap komoditas pertanian yang dilalulintaskan wajib dilaporkan kepada Pejabat Karantina Pertanian untuk dilakukan tindakan karantina. Walaupun cuma satu batang, tanaman alocasia yang akan dikirim ke Lombok ini dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina Pertanian Wilker Tanjung Uban (28/03).
Hendri, pemilik usaha tanaman hias yang kerap menjajakan dagangannya di tepi jalan Pasar Baru Tanjung Uban mendapat konsumen dari Lombok Timur, yang terpesona dengan keindahan alocasia koleksinya. Menurut Hendri, menjadi pengusaha pertanian tidak hanya tentang budidaya, hal yang paling penting adalah pemasaran. Jika hanya menjadi petani budidaya resikonya sangat tinggi, untuk itu kita juga harus berperan dipenjual.
“Menjadi perantara penjualan komoditas pertanian lebih menguntungkan dan aman dari resiko kerugian yang kerap dimainkan pemain pasar,” pungkasnya.
Pejabat Karantina Pertanian telah melakukan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap alocasia tersebut. Setelah dipastikan sehat, bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina diterbitkanlah sertifikat kesehatan tumbuhan (KT12).
“Pak Hendri cukup sering mengirim tanaman hias ke daerah lain dan setiap pengiriman selalu lapor karantina. Hari ini, walaupun hanya satu batang tanaman, tak luput dari tindakan karantina dan sudah disertifikasi,” ujar Yitno, Pejabat Karantina Pertanian.
Hari gini masih malas lapor karantina? Jangan yaa SobatQ. Mari bersama mencegah masuk tersebarnya hama penyakit hewan karantina serta organisme pengganggu tumbuhan karantina dengan lapor karantina, sebagai wujud cinta kita pada negeri.