Tanjungpinang – Transparansi informasi publik dibutuhkan untuk menunjang pembangunan yang merata dan memberikan pelayanan yang sama bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan. Karantina Pertanian Tanjungpinang telah menerapkan keterbukaan informasi publik (KIP) sebagaimana amanat yang tercantum pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Sebagai wujud KIP yang diterapkan di seluruh wilayah layanan Karantina Pertanian Tanjungpinang, seluruh pegawai menandatangani KIP 2023. Penandatanganan Komitmen KIP yang dilaksanakan setelah pelaksanaan apel pagi di Halaman Wilayah Kerja Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang (09/01).
“setiap badan publik wajib menyampaikan informasi kepada publik terkait pelayanan maupun anggaran, kita harus transparan dengan hal ini,” ujar Aris Hadiyono, Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang.
Pengelolaan anggaran yang transparan untuk mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat, begitu pun pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara terbuka. Pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dalam layanan karantina pun telah sesuai dengan tarif yang tertera di PP No. 35 Tahun 2016, yang dipampang dan diumumkan di seluruh kantor layanan karantina.
“bagi masyarakat yang membutuhkan informasi, dipersilahkan untuk bertanya langsung maupun melalui portal PPID,” pungkasnya.
Informasi perkarantinaan Karantina Pertanian Tanjungpinang dapat diperoleh melalui, meja layanan PPID, portal PPID
https://bkp2tjpinang-ppid.pertanian.go.id, atau kontak center 081364641142.