Tanjungpinang – Karantina Pertanian Tanjungpinang menyelenggarakan sosialisasi Kepmentan No 344/KPTS/KP.010/M/6/2021 tentang peta jabatan di lingkup Karantina Pertanian Tanjungpinang. Raden Nurcahyo Nugroho, Kepala Karantina Pertanian membuka kegiatan sosialisasi Kepmentan tersebut secara daring bagi seluruh ASN, pemaparan dilakukan oleh, Liza Hardani, KaSubBag TU Karantina Pertanian Tanjungpinang (13/07).
Keputusan Menteri Pertanian tentang peta jabatan di lingkup Kementerian Pertanian diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (1) PermenpanRB No. 1 tahun 2020 tentang pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dan Peraturan Kepala BKN No. 12/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan.
“Dengan terbitnya KepMentan 344/2021 ini semoga membawa keberkahan bagi seluruh pegawai, ketersediaan jenjang jabatan semoga bisa diisi oleh pegawai yang sudah waktunya untuk naik jabatan,” ujar Raden.
Dengan tersedianya peta jabatan bagi personil yang sudah waktunya naik jabatan, semoga bisa menambah semangat bagi seluruh pegawai Karantina Pertanian Tanjungpinang untuk berkarya dan melayani dengan PRIMA.