Bintan — Bintan Industrial Estate yang terletak di kawasan bebas (Free Trade Zone) Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau memiliki pelabuhan yang telah ditetapkan sebagai salah satu tempat pemasukan/pengeluaran komoditas pertanian.
Kawasan ini di kelola oleh PT. Bintan Inti Industrial Estate (BIIE) yang menyewakan lahan dan gudang untuk berbagai perusahaan komersil dengan tujuan ekspor.
Badan Karantina Pertanian melalui Karantina Pertanian Tanjungpinang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kepada 17 perusahaan mitra PT. BIIE dan koordinasi dengan instansi terkait di pelabuhan Bandar Seri Udana Lobam untuk memperkuat sistem pengawasan tempat pemasukan yang dilaksanakan di auditorium PT. BIIE Lobam (22/11).
Hadir pada kesempatan tersebut Aditya Laksamana selaku GM PT. BIIE dalam sambutan selamat datang menyatakan “Kami menyambut baik kegiatan sosialisasi perkarantinaan seperti ini karena disini terdapat pelabuhan kargo dan ferry dengan rute Singapura, agar keamanan investasi akan menjadi lebih baik.
Terdapat 4.000 hektar lahan yang siap difungsikan sebagai kawasan industri, sehingga dibutuhkan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah dan pusat, agar iklim investasi tetap memperhatikan kesehatan dan keamanan.
“Sesuai arahan Kepala Badan Karantina Pertanian untuk mendorong tumbuhya usaha dibidang pengolahan komoditas pertanian, agar dapaf diekspor dalam bentuk jadi atau mininal setengah jadi. Ada nilai tambah dan banyak yang lebih sejahtera,” kata Kepala Karantina Pertanian Tanjung Pinang, Donni Muksydayan saat memberikan sambutannya.
Donni memberi apresiasi kepada salah satu eksportir di wilayah kerjanya, PT. Bionesia. Pasalnya eksportir ini tengah mengembangkan usahanya pengolahan kelapa menjadi berbagai jenis produk turunannya untuk pasar Eropa. Upaya ini dapat dicontoh untuk eksportir lainnya dengan mengundang investor, tambahnya.
Sosialisasi Pencegahan ASF
Pada kesempatan yang sama, sosialisasi pencegahan wabah demam pada babi atau African Swine Flu (ASF) sebagai bentuk langkah antisipatif.
“Saat ini tengah terjadi wabah penyakit demam babi afrika (ASF), sehingga pejabat karantina akan semakin memperketat pengawasan di tempat-tempat pemasukan seperti yang telah kita lakukan saat ini, untuk itu dibutuhkan koordinasi yang baik bersama instansi terkait di pelabuhan dan bandara.” kata Apriliya, selaku koordinator fungsional karantina hewan Karantina Pertanian Tanjung Pinang.
Ia memaparkan tentang bahaya ASF walaupun virus penyebab penyakit ini tidak berbahaya bagi manusia karena tidak termasuk zoonosis.
Namun dampak kerugiannya sangat tinggi bila sampai masuk Indonesia, menyerang peternakan babi dan babi hutan asli Indonesia. Ribuan orang yang bekerja di peternakan babi akan terkena dampaknya bila peternakan mereka tutup karena babi pada mati. Karena dampak ASF bisa menyebabkan mortalitas 100%”.
Sosialisasi ISPM #15
Sementara itu, Aprida Cristin dari Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati yang juga hadir sebagai narasumber mensosialisasikan mengenal ISPM #15.
Dalam pemaparan materinya, Aprida menyatakan bahwa penggunaan kemasan kayu harus sesuai dengan ketentuan ISPM No. 15 dan Permentan No. 12 tahun 2009.
Kemasan kayu adalah kayu atau hasil kayu yang belum diolah yang dipergunakan untuk menopang, mengemas, atau mengganjal dalam pengangkutan yang menyertai barang kiriman dengan ketebalan lebih dari 6 mm”.
“Jika kemasan kayu dimasukkan tanpa ada barang yang menyertai maka akan digunakan ketentuan Permentan 09 tahun 2009,” pungkasnya.
SobatQ,
tugas pokok karantina adalah mencegah masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK dari luar negeri dan antar area, untuk itu laporkan setiap lalu lintas komoditas pertanian yang akan anda bawa.