Sabtu, 2 Desember 2023

EnglishIndonesian

BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS II TANJUNGPINANG

BADAN KARANTINA PERTANIAN
KEMENTERIAN PERTANIAN

Simulasi PPK Online di PT. Pulau Bintan Djaya

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Bintan (24/10) Permohonan pemeriksaan karantina (PPK) saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Aplikasi berbasis web ini merupakan inovasi dari Pusat KKIP bidang informasi perkarantinaan. Pengguna jasa tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan karantina pertanian setempat untuk mengajukan permohonan pemeriksaan karantina, cukup menyediakan perangkat seperti laptop, smartphone, tablet, dsj yang terhubung dengan internet. Sebelum dapat menggunakan ppk online, pengguna jasa diwajibkan melakukan pendaftaran ke kantor karantina pertanian terdekat dengan melampirkan surat permohonan, mengisi form pendaftaran, fotokopi akta pendirian usaha, fotokopi surat keterangan domisili, fotokopi npwp, fotokopi SIUP. Selanjutnya dilakukan verifikasi, apabila berkas dinyatakan lengkap maka akan diberikan username dan password yang nantinya digunakan pada tahap login di situs tanjungpinang.karantina.pertanian.go.id.

Salah satu perusahaan yang telah mengajukan pendaftaran dan mendapatkan username dan password untuk login ke aplikasi adalah PT. Pulau Bintan Djaya. Perusahaan karet remah ini rutin mengajukan permohonan pemeriksaan karantina ke kantor pelayanan karantina Wilker Pelabuhan Laut Sri Bayintan, Kijang berupa ekspor karet lempengan dengan tujuan China dan Taiwan serta domestik masuk berupa karet ojol dari Selat Panjang, Pangkal Pinang, dan Tanjung Balai Karimun. Terkait dengan teknis penggunaan aplikasi tersebut, maka petugas karantina tumbuhan Wilker Pelabuhan Laut Sri Bayintan, Kijang mendatangi perusahaan tersebut untuk menjelaskan cara penggunaan ppk online. Diharapkan dengan adanya simulasi ini, pihak perusahaan dapat langsung menerapkannya dalam pengajuan permohonan pemeriksaan karantina tumbuhan untuk  keperluan ekspor, impor, maupun antar area.

Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar