Tanjungpinang – Di siang hari yang cerah, Kantor Karantina Pertanian Wilker Bandara RHF Tanjungpinang kedatangan seorang pengguna jasa yang membawa 11 ekor ular dengan ras Reptile Ball Python. Ular tersebut akan dikirim ke Jakarta Barat, sehingga pemilik melaporkan kepada Pejabat Karantina Pertanian (14/03).
Malik sebagai Pejabat Karantina Pertanian merespon permohonan Karantina dari pengguna jasa dengan keramahannya. Lontaran pertanyaan mengenai keterangan dari media pembawa pun diberikan untuk memenuhi data-data karantina. Lalu dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi Hama Penyakit Hewan Karantina yang ada pada ular python ini. Selain itu, jenis ular juga dipastikan bukan yang dilarang pengeluarannya, dan dipastikan kelayakan kemasannya.
Setelah ular melalui serangkaian tindakan karantina, dan memenuhi persyaratan. Maka, Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) dapat diterbitkan, dan ular pun bisa dikirim menuju daerah tujuan.
“Sebelas ekor ular yang dilaporkan ke petugas karantina sudah diperiksa, status kesehatannya baik. Sehingga ular ini dapat dikirim ke daerah tujuan,” tutur Malik selaku Petugas Karantina.
SobatQ, tetap tertib melapor karantina ya. Mari jaga negeri dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tanaman Karantina.