Penetapan daftar jenis Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), disamping melalui hasil kajian analisis resiko juga dapat dilakukan dengan mengetahui daerah sebarannya. Khusus untuk mengetahui potensi daerah sebar diperoleh melalui kegiatan pemantauan. Hal ini termaktub dalam UU No 21 tahun 2021 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pasal 27 ayat 3.
Selasa (15/06), Tim Pemantauan yang terdiri dari Pejabat Karantina Hewan dan Tumbuhan Karantina Pertanian Tanjungpinang melakukan kegiatan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK ditiga pulau yang berbeda di Anambas yakni Jemaja (Letung), Siantan (Tarempa), dan Palmatak. Kegiatan ini turut melibatkan Dinas Perikanan, Pertanian, Dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai pendamping dan tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Adapun yang dilakukan selama pemantauan yakni pengambilan sampel swab kloaka ayam kampung di Jemaja dan Siantan. Selanjutnya sampel tersebut akan di uji lebih lanjut di Balai Veteriner (BVet) Bukittinggi dengan target pengujian virus Avian Influenza (AI).
Disamping itu, juga dilakukan pengambilan sampel di area pertanaman terhadap bagian tanaman yang terserang hama dan bergejala penyakit di Jemaja, Siantan, serta Palmatak. Tanaman inang yang menjadi target pemantauan diantaranya tanaman perkebunan (pala, kelapa, cengkeh), pangan (padi, jagung), hortikultura (cabe, jeruk, mangga, timun, pare, gambas).
Sedangkan untuk keperluan pengamatan jenis-jenis lalat buah dilapangan menggunakan perangkap yang dilengkapi zat pemikat lawan jenis (metode trapping) dan pengambilan sampel buah yang bergejala untuk pengamatan stadia perkembangan lalat buah pada inangnya (metode rearing). Keseluruhan sampel nantinya diuji lebih lanjut di Laboratorium Karantina Pertanian Tanjungpinang.
Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang, Raden Nurcahyo Nugroho ditempat terpisah menyampaikan bahwa kegiatan pemantauan ini rutin dilakukan setiap tahunnya sebagai referensi ilmiah dalam menetapkan ataupun memperbaharui daerah sebar HPHK maupun OPTK yang telah ada. Sehingga Karantina Pertanian yang profesional, tangguh, terpercaya akan terus terjaga.