Tanjungpinang (10/07) – Sesuai Surat Edaran Gubernur Kepri No. 535/SET-STC19/VII/2021, Surat Edaran Bupati Bintan No. T/827/443/SATGAS/VII/2021, Surat Edaran Walikota Tanjungpinang No. 443/1/975/6.1.01/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan PPKM berskala mikro, Karantina Pertanian Tanjungpinang yang merupakan institusi pemerintah yang esensial dan siap mendukung PPKM tersebut.
Karantina Pertanian Tanjungpinang telah melakukan disiplin protokol kesehatan, olahraga, berjemur bagi petugas dan sarana dan prasarana prokes juga sudah lengkap disetiap kantor pelayanan serta berbagai upaya lainnya.
Untuk memastikan proses pelayanan karantina tetap berjalan lancar, Karantina Pertanian akan menerapkan segala ketentuan yang ada tanpa mengurangi kualitas penjaminan layanan prima bagi masyarakat.
Penjaminan kesehatan komoditi pangan asal pertanian baik tumbuhan maupun hewan serta produknya, adalah tugas dan fungsi Karantina Pertanian yang harus dilaksanakan setiap hari, sehingga bahan pangan asal pertanian yang dikonsumsi masyarakat terjamin kesehatannya serta berdampak baik dalam memelihara dan membangun kesehatan masyarakat.
“Karantina Pertanian sebagai sektor esensial tetap memastikan pelayanan dan lalu lintas komoditas pertanian berjalan lancar, sehat, aman dan terjamin bagi masyarakat,” ujar Raden, Kepala Karantina Pertanian dalam kunjungannya di Pelabuhan ASDP Tanjung Uban.