Demi menjaga keberlanjutan akreditasi dan penilaian kesesuaian aspek teknis serta aspek manajemen laboratorium, maka selama 2 hari (23-24/4) dilakukan asesmen ulang (re-asesmen) terhadap Laboratorium Karantina Pertanian Tanjungpinang oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Kegiatan dilakukan secara daring (remote assesment) sebagai tindak lanjut kebijakan KAN terkait dampak Covid-19 terhadap proses akreditasi dan proses kesesuaian.
Asesmen ulang dilakukan seiring dengan akan berakhirnya masa berlaku sertifikat akreditasi Laboratorium Uji Karantina Pertanian Tanjungpinang yang dirilis oleh KAN empat tahun yang lalu. Sebagaimana diketahui, Karantina Pertanian Tanjungpinang sudah menerapkan SNI – ISO/IEC 17025 : 2017 dengan ruang lingkup pengujian deteksi antibodi terhadap Brucella abortus dengan metode Rose Bengal Test (RBT) dan Identifikasi Morfologi Tribolium castaneum.
Adapun tim asesor terdiri dari asesor kepala yaitu Dr. Saptowo J. Pardal yang lakukan asesmen terhadap aspek teknis dan Ratri Alfitasari sebagai asesor anggota yang fokus lakukan asesmen pada aspek manajemen. Proses diskusi dan tanya jawab antara tim asesor dengan manajemen maupun personil laboratorium, berjalan dengan lancar.
“Secara umum Laboratorium Karantina Pertanian Tanjungpinang sudah konsisten menerapkan Sistem Manajeman Mutu sesuai dengan SNI – ISO/IEC 17025 : 2017 dan hanya beberapa persyaratan yang perlu ditingkatkan implementasinya.” ungkap Saptowo jelang penutupan asesmen.
Sementara itu Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang, Donni Muksydayan menyatakan bahwa, “Karantina Pertanian Tanjungpinang akan senantiasa memberikan pelayanan pengujian secara profesional dengan mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan sesuai standar yang ditetapkan”. Lebih lanjut Donni sampaikan, “dengan adanya hasil pengujian yang terakreditasi, dapat memberikan jaminan kesehatan terhadap produk pertanian yang dilalulintaskan dan mendukung tindakan karantina yang diambil,” ungkapnya.