Sabtu, 2 Desember 2023

EnglishIndonesian

BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS II TANJUNGPINANG

BADAN KARANTINA PERTANIAN
KEMENTERIAN PERTANIAN

Public Services Standard

Standar Pelayanan Publik Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang telah memenuhi persyaratan SNI ISO 9001-2008 dan terdaftara dalam skema MUTU Certification. Selain itu jasa pelayanan karantina hewan dan tumbuhan kami telah mendapat pengakuan atau terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dengan Nomor Sertifikat QMS/457.

Saat ini merupakan kali kedua KAN menerbitkan sertifikat akreditasi, dimana jasa pelayanan kami pertama kali terakreditasi oleh KAN pada tanggal 20 November 2013.

Pengakuan sekaligus penghargaan dari KAN ini merupakan kebanggan yang menjadikan kami selalu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat