VISI KEMENTERIAN PERTANIAN
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024, ditetapkan Visi Presiden dan Wakil Presiden RI 2020 – 2024 adalah “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”. Untuk mendukung Visi tersebut, maka Kementerian Pertanian menetapkan Visi Pertanian Tahun 2020 – 2024, yakni: Pertanian yang Maju, Mandiri dan Modern untuk Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong RoyongMISI KEMENTERIAN PERTANIAN
Dalam rangka mewujudkan visi ini maka misi Kementerian Pertanian adalah- Mewujudkan ketahanan pangan
- Meningkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Pertanian
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan prasarana Kementerian Pertanian
SEJARAH singkat karantina pertanian
Karantina Pertanian adalah tempat pengasingan dan / atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia. Penyelenggaraan karantina pertanian di Indonesia telah berlangsung sejak tahun 1877 dan dilakukan pada jaman Hindia Belanda untuk menangkal penyakit hewan dan tumbuhan yang didatangkan dari luar. Undang-Undang RI No. 16 tahun 1992 sebagaimana telah dirubah menjadi UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, merupakan landasan utama praktik perkarantinaan hewan dan tumbuhan secara nasional dan menjadi dasar pelaksanaan tugas bagi Badan Karantina Pertanian. Badan Karantina Pertanian kini menjadi lembaga yang dipercaya oleh unit Sanitary and Phytosanitary World Trade Organization untuk mengeluarkan sertifikat kesehatan produk pertanian yang akan diperdagangkan ke seluruh dunia. Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis dari Badan Karantina Pertanian, yang merupakan penggabungan dari Stasiun Karantina Hewan Kelas II Tanjungpinang dan Stasiun Karantina Tumbuhan Kelas II Tanjungpinang sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2020 Tanggal 23 Desember 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian.TUGAS
Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabatiFUNGSI
Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang menyelenggarakan fungsi :- Penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan.
- Pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
- Pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK.
- Pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK dan OPTK.
- Pelaksanaan pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.
- Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan.
- Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.
- Pengelolaan sistem informasi, dokumentasi, dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan.
- Pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan nabati;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
VISI
“ Menuju Karantina Pertanian yang Profesional, Tangguh, Terpercaya”MISI
- Melindungi kelestarian sumber daya alam hayati hewani dan nabati di Wilayah Kerja Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, khusunya dan Provinsi Kepulauan Riau umumnya dari bahaya yang ditimbulkan oleh masuk dan tersebarnya HPHK (Hama Penyakit Hewan Karantina) dan OPTK (Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina).
- Melaksanakan ketentuan peraturan perundangan dibidang perkarantinaan secara konsekuen, jujur dan transparan.
- Mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan perkarantinaan pertanian.
- Melakukan sertifikasi komoditas hewan dan tumbuhan untuk ekspor, impor dan antar area.
- Melaksanakan pelayanan prima kepada masyarakat dengan cepat, tepat, akurat, efektif dan efisien.
- Meningkatkan Sistem Manajemen Mutu Pelayanan dengan mengimplementasikan secara konsisten SNI ISO 9001 : 2015.
- Meningkatkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dengan mengimplementasikan secara konsisten SNI ISO 37001 : 2016
- Meningkatkan kompetensi sebagai Laboratorium Penguji (Testing Laboratory) mengimplementasikan secara konsisten SNI ISO/IEC 17025 : 2017.
- Meningkatkan kepatuhan dan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan perkarantinaan hewan dan tumbuhan.
- Meningkatkan sarana dan prasarana, teknologi yang aplikatif dengan sistem komputerisasi.
RUANG LINGKUP KEGIATAN
- Pelayanan kepada pengguna jasa : a) Pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, pembebasan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) ; b) Pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, pembebasan hama penyakit hewan karantina (HPHK).
- Pelaporan kepada Badan Karantina Pertanian, berupa : a) Operasional IQFAST ; b) Inventaris Barang (SIMAK BMN) ; 3) Keuangan (Bahan LAKIP, SAI) ; d) Monitoring dan Evaluasi (Monev).