Tanjungpinang – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Pertanian Tanjungpinang, Raden Nurcahyo Nugroho selaku Atasan Penyidik dan Purwanto selaku Penyidik, mengikuti Pembinaan Peningkatan Kemampuan (BinKatPuan) Penyidik di Hotel Travelodge Batam (08/06).
BinKatPuan yang bertema ‘Efektivitas Penegakan Hukum Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Melalui Pembinaan dan Dukungan Penyidik POLRI serta SKPD Untuk Mewujudkan Penyidik Yang Profesional dan Berkeadilan’ dihadiri oleh PPNS dari berbagai instansi daerah, Kasatpol PP Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Tujuan penegakan hukum adalah untuk memberikan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan. Karantina Pertanian Tanjungpinang dengan segala sumber daya penegak hukum melalui Tim Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) terus berupaya menegakkan peraturan dan perundangan-undangan berdasarkan UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dan berbagai peraturan yang telah ditetapkan.
Upaya penegakan hukum peraturan perkarantinaan telah dilaksanakan secara edukatif dan preventif, untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya Karantina Pertanian dalam upaya, mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) di seluruh wilayah kerja Karantina Pertanian Tanjungpinang.