
Laboratorium Karantina Tumbuhan BKP Kelas II Tanjungpinang telah diakui kompetensinya sebagai LABORATORIUM PENGUJI oleh Komite Akreditasi Nasional dengan diterbitkannya Sertifikat Akreditasi Nomor : LP-1031-IDN pada tanggal 24 Agustus 2016. Hal ini merupakan bukti pengukuhan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan oleh Laboratorium Karantina Tumbuhan BKP Kelas II Tanjungpinang telah memenuhi SNI ISO/IEC 17025:2008 (ISO/IEC 17025:2005) tentang Persyaratan Umum Untuk Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi.