Sabtu, 2 Desember 2023

EnglishIndonesian

BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS II TANJUNGPINANG

BADAN KARANTINA PERTANIAN
KEMENTERIAN PERTANIAN

Pertahankan Provinsi Kepulauan Riau BEBAS RABIES

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Apa itu Rabies dan Bagaimana Cara Penularannya ?

Rabies atau penyakit anjing gila adalah penyakit hewan yang menular yang disebabkan oleh virus yang dapat menyerang hewan berdarah panas dan manusia. Rabies merupakan penyakit zoonosis yang apabila menyerang manusia atau hewan akan selalu berakhir dengan kematian. Pada hewan yang menderita Rabies, virus ditemukan dengan jumlah yang banyak pada air liurnya. Virus ini akan ditularkan ke hewan lain atau manusia terutama melalui luka gigitan.

Media Pembawa Rabies

  1. Hewan yang rentan terhadap Rabies adalah bangsa anjing, kucing, kera, kelelawar dan karnivora liar.
  2. Bahan asal hewan sebagaimana disebutkan pada poin (1).
  3. Benda lain berupa bahan biologik (vaksin dan bahan diagnostik biologik), bahan patogenik (sampel otak) dan/atau biakan organisme (isolat virus).

Tanda-tanda Rabies pada Hewan

Tanda-tanda Rabies pada hewan ada 2 (dua) bentuk yaitu :

  1. Bentuk Diam (Dumb rabies)
  2. Terjadi kelumpuhan pada seluruh bagian tubuh.
  3. Hewan tidak dapat mengunyah dan menelan makanan, rahang bawah tidak dapat dikatupkan, dan air liur menetes berlebihan.
  4. Tidak ada keinginan menyerang atau menggigit, hewan akan mati dalam beberapa jam.
  5. Bentuk Ganas (Furious Rabies)
  6. Hewan agresif, tidak mengenal pemiliknya.
  7. Menyerang orang, hewan dan benda bergerak.
  8. Bila berdiri sikapnya kaku, ekor dilipat diantara dua paha belakang.

Tanda-tanda Rabies pada Manusia

  1. Rasa takut yang sangat pada air, peka terhadap cahaya, udara dan suara.
  2. Air mata dan air liur keluar berlebihan.
  3. Pupil mata membesar.
  4. Bicara tidak karuan, selalu ingin bergerak dan nampak kesakitan.
  5. Kejang-kejang lalu lumpuh dan akhirnya meninggal dunia. Umumnya penderita meninggal dunia dalam waktu 4-6 hari setelah gejala klinis.

Tindakan Karantina

Kepulauan Riau termasuk provinsi yang bebas dari penyakit Rabies. Oleh karena itu, Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang semaksimal mungkin berusaha menjaga Kepulauan Riau khususnya Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dari masuknya Hewan Penular Rabies (HPR). Usaha tersebut didukung dan diperkuat oleh Pemerintah setempat dengan adanya Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau.

Tindakan karantina dalam mempertahankan Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan Bebas Penyakir Rabies adalah :

  1. Melarang pemasukan atau transit Media Pembawa Rabies berupa Hewan Penular Rabies seperti anjing, kucing, kera dan hewan sebangsanya ke dalam Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
  2. Melakukan penolakan ke daerah asal terhadap Media Pembawa Rabies yang masuk ke Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Meningkatkan pengawasan baik di tempat pemasukan dan pengeluaran yang sudah ditetapkan maupun yang belum ditetapkan serta berkoordinasi dengan instansi terkait

Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar