Tanjungpinang – Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepada dua pejabat fungsional di lingkup Karantina Pertanian Tanjungpinang dan Karantina Pertanian Kelas Tanjung Balai Karimun. Sumpah jabatan dilaksanakan di Kantor Induk Karantina Pertanian Tanjungpinang, yang dilaksanakan juga secara daring, disaksikan oleh Kepala Karantina Pertanian Tanjung Balai Karimun, Nur Ainun Siregar (28/12).
Pejabat yang dilantik yaitu Murpiudin yang sebelumnya merupakan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama yang naik jenjang berikutnya menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda berdasarkan keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 2770/Kpts/Kp.240/A2/12/2022 , Tanggal : 1 Desember 2022, serta drh.Diana yang dilantik menjadi Pejabat Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama berdasarkan keputusan Menteri Pertanian NOMOR : 2784/Kpts/Kp.240/A2/12/2022 Tanggal : 1 Desember 2022.
Pada Kesempatan ini, Aris Hadiyono selaku Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang memberikan amanat setelah melakukan penyerahan SK, untuk dapat bertanggungjawab dengan amanah yang telah diberikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi-nya masing-masing.
Kepada para pejabat fungsional lainnya, Aris mengingatkan kembali bahwasanya makna dari sumpah di bawah kitab suci Al-Qur’an yang telah diucapkan harus dijalani dengan sebaik-baiknya dalam menjalankan tugas dan jabatan, bukan hanya untuk fungsional yang baru dilantik, namun juga menjadi pengingat untuk kita semua yang berada di ruangan ini serta untuk mengingatkan rekan-rekan kita semuanya.