Tanjungpinang – Setiap ASN yang ingin menjadi Pejabat Fungsional Karantina Pertanian, harus dilantik dan diambil sumpahnya sebelum menjalankan amanah sesuai peraturan perundang-undangan.
Senin (9/1), melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 2917/Kpts/Kp.240/A2/12/2022, Andreasa Wahyu Fadilah, dilantik dan diambil sumpahnya untuk menjadi Pejabat Fungsional Paramedik Karantina Hewan Pemula secara langsung pada saat apel pagi oleh Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang, Aris Hadiyono, SP.
“Selamat, dengan dilantiknya saudara sebagai pejabat fungsional, maka telah sah melakukan tindakan perkarantinaan dan diharapkan dapat berkontribusi maksimal dalam mengemban tugas dan fungsi karantina. yang memiliki integritas” ujar Aris.
Sebelum dilantik, tentunya pejabat fungsional tersebut telah melalui beberapa rangkaian pendidikan dan pelatihan.
Bertambahnya fungsional Paramedik Karantina Hewan tentu akan semakin memperkuat kualitas pelayanan Karantina Pertanian Tanjungpinang. Tidak hanya pelayanan sertifikasi, namun juga memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas komoditas pertanian di seluruh wilayah pengawat Karantina Pertanian Tanjungpinang.