Selasa, 5 Desember 2023

EnglishIndonesian

BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS II TANJUNGPINANG

BADAN KARANTINA PERTANIAN
KEMENTERIAN PERTANIAN

Masuk Tanpa Dokumen, Karantina Tanjungpinang Tolak Reptil

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Tanjungpinang – Saat ini banyak hobby yang bisa kita geluti, dari makan, otomotif, fishing, nge-game sampai jalan-jalan ke ujung dunia pun dilakoni karena hobby. Saat ini, memelihara hewan menjadi salah satu hobby yang sedang ngetrend. Bahkan sampai diperlombakan dengan berbagai kategori. Kalau sudah hobby berapa pun rupiah yang dikeluarkan tidak akan terasa berat.

Namun… tahukah anda bahwa hobby merawat satwa harus juga peduli dengan kelestarian dan kesehatannya??? Jika tidak, SobatQ bisa berurusan dengan penegak hukum.

Jumat lalu (29/03) Karantina Tanjungpinang melakukan penolakan reptil jenis ular sebanyak 8 ekor dan 1 ekor biawak ke Riau. Reptil-reptil ini masuk ke Tanjungpinang tanpa disertai dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal maupun dokumen persyaratan lainnya. “Setelah ditahan selama masa karantina pemilik tidak dapat memenuhi dokumen yang dipersyaratkan maka ular ini dikembalikan ke daerah asalnya,” demikian Apen memberi penegasan saat penyerahan dokumen penolakan.

Ainal Ikram selaku petugas PPNS menjelaskan, sesuai dengan UU No. 16 Tahun 1992 pasal 6 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, bahwa setiap media pembawa hama penyakit hewan yang dilalulintaskan antar wilayah wajib disertai dengan sertifikat kesehatan, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dan dilaporkan kepada petugas. Pemilik reptil ini telah melanggar peraturan perkarantinaan, sehingga kepada pelaku dilakukan pemeriksaan dan pulbaket, namun karena pemilik masih memiliki etikat baik pada saat pemeriksaan dan berdasarkan laporan hasil identifikasi dari BKSDA dengan nomor surat laporan S.211/K.6/BKWI/KSKWII/KSA.2.2/2019 reptil tersebut bukanlah termasuk satwa yang dilindungi dalam undang-undang, sehingga dilakukab tindakan penolakan ke daerah asalnya.

SobatQ harus ingat, bahwa setiap lalu lintas komoditas pertanian baik berupa hewan, tumbuhan dan produk turunannya wajib dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina. Patuhi aturannya untuk kenyamanan dan kelestarian biodiversity.

Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar