Tanjungpinang – Penggunaan kayu sebagai kemasan kayu dalam aturan internasional telah ditetapkan dalam standar ISPM#15, sedangkan di Indonesia untuk pemasukan kemasan kayu ditetapkan dengan Permentan No. 12 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tatacara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Kemasan Kayu ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Perlu dipahami bahwa pemasukan kayu ataupun hasil kayu yg belum diolah, digunakan sebagai menopang, mengemas, atau mengganjal selama dalam pengangkutan dan menyertai barang kiriman dikatakan sebagai kemasan kayu. Di luar defenisi tersebut dikategorikan sebagai media pembawa OPTK.
Kamis (18/06), Pejabat Karantina Pertanian Tanjungpinang Wilker Tanjung Uban melakukan pemeriksaan terhadap pemasukan 140 Pcs kayu sebagai media pembawa OPTK yang akan digunakan sebagai penopang mesin di gudang PT. Singatac.
Sesuai dengan Permentan No. 09 tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tatacara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Maka, pemasukan kayu yang jumlahnya sedikit pun harus tetap memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Adapun dokumen persyaratan yang menyertai meliputi Phytosanitary Certificate, Certificate of Origin, Treatment Certificate, Invoice, Bill of Lading, Packing List.
Usai melakukan pemeriksaan, petugas bertemu staff logistik dan menjelaskan tentang perbedaan kayu sebagai media pembawa dan kayu sebagai kemasan kayu. Semoga dengan mantapnya pemahaman akan semakin mudah dan ikhlas dalam melaksanakan.
#LaporKarantina
#KarantinaPertanianTanjungpinang