Tanjungpinang (29/08) – Fenny Hardiaty hendak pulang ke kampung halaman di Sumatera Utara, bersama dalam perjalanannya, ia membawa seekor kucing jantan kesayangan. Fenny datang ke Kantor Pelayanan Karantina Wilker Tanjung Uban untuk mendapatkan Sertifikat Kesehatan Hewan bagi kucingnya. Konsekuensi membawa kucing yang termasuk hewan penular rabies (HPR) dari Kepri adalah boleh pergi tapi tak boleh kembali.
Fenny menyadari bahwa kucing yang dibawa keluar dari Kepri tidak boleh dibawa lagi ke Kepri. Namun karena perjalanannya untuk pulang ke kampung halaman, sehingga Fenny tidak mempermasalahkan peraturan tersebut dan tetap akan membawa kucingnya pulang.
Pejabat Karantina Wilker Tanjung Uban melayani dengan ramah, kucing jantan tersebut diperiksa oleh Dorisman selaku Dokter Hewan Karantina. Setelah dipastikan sehat, petugas pun menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan bagi kucing tersebut.
“Benar, sesuai Pergub Provinsi Kepri, HPR dilarang masuk ke Kepri, karena Kepri merupakan daerah bebas Rabies. Jadi, kucing ini boleh berangkat tapi tak boleh kembali,” ujar Doris.
Untuk menjaga Kepri tetap bebas rabies dibutuhkan kesadaran seluruh komponen masyarakat, karena beberapa jenis HPR merupakan hewan kesayangan masyarakat, seperti anjing, kucing, kera dan tupai. Oleh sebab itu, setiap lalu lintas hewan, produk hewan, tumbuhan dan produk tumbuhan wajib dilaporkan kepada Pejabat Karantina. Mari bersama menjaga negeri, dengan lapor karantina.