Selasa, 5 Desember 2023

EnglishIndonesian

BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS II TANJUNGPINANG

BADAN KARANTINA PERTANIAN
KEMENTERIAN PERTANIAN

KONSISTENSI PENGUJIAN LABORATORIUM KARANTINA SNI ISO/IEC 17025:2008

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Tanjungpinang, Senin (20/2/2017). Komite Akreditasi Nasional (KAN) melaksanakan surveillance pertama terhadap pengujian laboratorium karantina hewan dan tumbuhan Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang. Penilaian dilaksanakan oleh tim asesor dari KAN yaitu bapak Teguh Indriyatno dan bapak Azis Purwantoro. Ketua tim asesor bapak Teguh Indriyatno dalam sambutannya menyebutkan bahwa penilaian dilakukan dengan ‘memotret’ atau memantau kesesuaian pengujian yang selama ini telah dilaksanakan oleh laboratorium karantina hewan dan tumbuhan dengan prinsip-prinsip pengujian laboratorium yang tertuang dalam SNI ISO/IEC 17025:2008.

Laboratorium karantina hewan dan tumbuhan Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang telah mendapatkan pengakuan sistem pengujian laboratorium dari KAN melalui penerbitan sertifikat akreditasi laboratorium SNI ISO/IEC 17025:2008 pada bulan Agustus 2016 lalu. Adapun ruang lingkup pengujian laboratorium karantina hewan adalah pengujian Rose Bengal Test (RBT) dan karantina tumbuhan adalah identifikasi serangga Tribolium castaneum. Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, bapak drh. Fadjar Agus S. mengatakan bahwa akreditasi laboratorium ini menunjukkan pengujian yang dilaksanakan oleh laboratorium karantina hewan dan tumbuhan Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang telah sesuai dengan standar nasional. Selain itu, beliau mengharapkan melalui kegiatan surveillance pertama laboratorium SNI ISO/IEC 17025:2008 diperoleh output yang akan semakin meningkatkan kualitas pengujian laboratorium agar tetap sesuai dengan pengujian laboratorium SNI ISO/IEC 17025:2008.

Hasil surveillance pertama laboratorium SNI ISO/IEC 17025:2008 disampaikan oleh ketua tim asesor bapak Teguh Indriyatno. Beliau menyatakan bahwa secara umum pengujian yang dilakukan oleh laboratorium karantina hewan dan tumbuhan masih tetap konsisten menerapkan prinsip-prinsip pengujian SNI ISO/IEC 17025:2008, hasil ini semoga bisa terus dipertahankan bahkan ditingkatkan agar pengujian laboratorium di karantina hewan dan tumbuhan semakin berkualitas melalui penambahan ruang lingkup pengujian. (Nurholis)

Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar