Bintan (25/7) – Terus melaksanakan pengawasan lalu lintas komoditas pertanian khususnya yang menggunakan moda angkutan laut, kali ini Karantina Pertanian Tanjungpinang gelar operasi patuh di Pelabuhan Tanjung Uban.
Berpayung pada UU Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 82, mengenai pelaksanaan penindakan non yustisial oleh Kepolisian Khusus Karantina Pertanian, Operasi Patuh melibatkan Otoritas Pelabuhan Tanjung Uban, yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB
“Sinergisitas yang terbangun antara Karantina Pertanian Tanjungpinang dengan otoritas Pelabuhan Tanjung Uban ini sudah terjalin sejak lama dan diharapkan terus ditingkatkan. Operasi patuh di Pelabuhan Tanjung Uban dimulai sejak pukul 08.00 WIB,” ungkap Raden selaku Kepala Balai Karantina Tanjungpinang.
Lanjutnya, Raden mengharapkan pelaksanaan operasi patuh dapat dilakukan secara berkesinambungan. “Tidak hanya untuk mengawasi lalu lintas komoditas pertanian, juga saling bersinergi demi kelancaran pelaksanaan tugas masing-masing institusi di lingkup pelabuhan Tanjung Uban,”.
Terdapat dua Kapal Roro yang sandar bergantian di Pelabuhan Tanjung Uban dari Pelabuhan Punggur, Kota Batam. Dari hasil operasi ditemukan dua mobil dengan muatan kelapa dan sayur-sayuran yang tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area, yang selanjutnya diberi edukasi dan diarahkan ke kantor.