Tanjungpinang – Tanjungpinang dan Batam telah ditetapkan sebagai wilayah yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) karena terjadinya peningkatan kasus covid-19. Namun sektor essentials yang berhubungan dengan logistik kebutuhan pangan harus tetap berjalan. Karantina Pertanian Tanjungpinang tetap memfasilitasi ekspor komoditas pertanian dalam wilayah kerjanya (16/07).
Dalam sehari, Karantina Pertanian Tanjungpinang mencatat telah memfasilitasi ekspor komoditas pertanian dari sektor peternakan dan perkebunan dengan nilai ekonomis mencapai Rp2,6 miliar. Komoditas yang diekspor meliputi kelapa parut kering sebanyak 22,5 ton dan babi potong sebanyak 915 ekor. Dengan layanan antar kirim sertifikat ekspor (AKTIF), Karantina Pertanian Tanjungpinang telah memberi pelayanan karpet merah bagi eksportir, sehingga para eksportir tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor untuk urusan administrasi. Dimana permohonan dan dokumen persyaratan telah diproses melalui ppkonline.
“Kepada seluruh Pejabat Karantina diharapkan memberi pelayanan sebaik-baiknya, dengan menerapkan prinsip cermat, cepat dan akurat,” ujar Raden, Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang.
Begitu besar peluang ekspor komoditas pertanian dari Provinsi Kepri, dengan hilirisasi komoditas pertanian yang telah dilakukan oleh PT BOF mampu meningkatkan nilai ekonomis komoditas kelapa dan menyerap banyak tenaga kerja. Peningkatan ekspor juga merupakan upaya bersama dalam mensukseskan program gratieks yang dicanangkan oleh Kementerian Pertanian.