Senin, 2 Oktober 2023

EnglishIndonesian

BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS II TANJUNGPINANG

BADAN KARANTINA PERTANIAN
KEMENTERIAN PERTANIAN

Karantina Tanjungpinang Hadiri Rapat Satgas PMK Provinsi Kepri

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Tanjungpinang – Rapat Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Provinsi Kepulauan Riau dilaksanakan pada hari Senin (13/2) 2023 di Ruang Rapat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan secara daring dan luring.

Rapat dipimpin oleh Ketua Satgas PMK Provinsi Kepri, Sekda Provinsi Kepri dan dihadiri oleh Wakil Ka Satgas (Danrem) , Kepala Balai Karantina Tanjungpinang, Asisten II Provinsi Kepri, Kadis Pertanian Provinsi, Pejabat Otovet Provinsi, Pejabat Otovet Kab dan Kota se Provinsi Kepri. Rapat membahas penanganan PMK di Provinsi Kepri, pendataan ketersediaan dan kebutuhan untuk persiapan hari raya, serta pengamanan wilayah provinsi kepri dari PMK.

Dalam menjaga Provinsi Kepri yang sebagian masih berstatus zona hijau, Provinsi Kepri membuka pemasukan HRP dari luar Provinsi Kepri dengan tetap memenuhi persyaratan sesuai SE No. 8 Satgas PMK Nasional. Kabupaten Anambas dan Natuna sebagai zona hijau yang tidak melakukan vaksinasi supaya tidak memasukkan hrp kecuali dari kedua kab tersebut. Kota Batam yang masih berstatus zona merah supaya melakukan surveilans untuk menaikkan status ke zona putih. Pemasukan ke Kota Batam diijinkan hanya untuk keperluan dipotong.

Seluruh anggota satgas agar bersinergi untuk melakukan pengawasan lalu lintas HRP dan mempedomani SE No. 8 Satgas Penanganan PMK Nasional untuk menjaga wilayah Prov Kepri dari PMK.

#LaporKarantina

#KarantinaPertanianTanjungpinang

Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar