Tanjungpinang – Sebagai upaya menjaga integritas pelayanan, Karantina Pertanian Tanjungpinang melaksanakan audit eksternal Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI/ISO 37001 : 2016 dengan auditor dari PT. Garuda Sertifikasi Indonesia. Meski secara daring, audit tetap dilaksanakan secara jujur dan transparan (03/09).
Karantina Pertanian Tanjungpinang sebagai instansi pelayan publik, melaksanakan pelayanan sertifikasi kesehatan bagi hewan, tumbuhan dan produk turunannya. Dalam melaksanakan tugas, seluruh Pejabat Karantina wajib bertindak sesuai peraturan, perundang-undangan dan SOP yang telah ditetapkan. Pelaksanan audit bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan standar mutu pelayanan Karantina Pertanian Tanjungpinang.
Audit dilakukan kepada Manajemen Puncak, Fungsi Kepatuhan, Sub Bagian Tata Usaha, Sub Koordinator Karantina Hewan, Sub Koordinator Karantina Tumbuhan dan sampling Wilayah Kerja Karantina Pertanian Tanjungpinang. Dari hasil audit ditemukan ketidaksesuain baik yang bersifat minor maupun observasi dan diberikan waktu dua bulan untuk tindak lanjut perbaikan.
“Audit eksternal merupakan bentuk evaluasi bagi kita semua, untuk peningkatan pelayanan dimasa yang akan datang. Temuan dalam audit menjadi ‘trigger’ bagi Karantina Pertanian Tanjungpinang, dalam memperbaiki diri secara konkrit dan segera untuk ditindak lanjuti,” Ujar Raden, Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang.
Dengan telah dilakukannya audit eksternal terhadap SMAP maka Karantina Pertanian Tanjungpinang telah berhasil mempertahankan akreditasi SMAP SNI ISO 37001 : 2016.