Selasa, 5 Desember 2023

EnglishIndonesian

BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS II TANJUNGPINANG

BADAN KARANTINA PERTANIAN
KEMENTERIAN PERTANIAN

Karantina Pertanian Tanjungpinang Miliki 11 Supervisor Fumigasi Metil Bromida yang Kompeten

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

SobatQ, tentu sering mendengar istilah supervisor yang berarti pengawas. Nah, sebanyak 11 Petugas Karantina Pertanian Tanjungpinang dan 2 Petugas Karantina Pertanian Batam mengikuti ujian kompetensi level supervisor untuk fumigasi metil bromida (MB). Kegiatan dimulai dari tanggal 18 hingga 22 November 2019. Bertempat di Kantor Induk Karantina Pertanian Tanjungpinang dan Pelabuhan Laut Sri Bayintan Kijang.

Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan ini untuk meningkatkan kompetensi Petugas Karantina dalam hal mengawasi dan memastikan pelaksanaan fumigasi MB yang dilakukan fumigator dari pihak ketiga sesuai dengan standar yang ditetapkan Badan Karantina Pertanian (Barantan). Hal ini sesuai dengan amanat Permentan No. 271 tahun 2006 yang menyatakan pelaksanaan fumigasi dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah teregistrasi dan fumigasi yang dilaksanakan harus sesuai dengan standar Barantan.

Sebagaimana diketahui fumigasi MB merupakan tindakan perlakuan yang dilakukan di ruang kedap udara, menggunakan jenis fumigan MB yang pada suhu dan tekanan tertentu berbentuk gas, serta pada konsentrasi dan waktu tertentu mampu membunuh serangga atau hama lainnya. Perlu diketahui juga, karena MB termasuk kategori zat perusak ozon dalam Protokol Montreal, maka semenjak tahun 2008 penggunaan MB di Indonesia dibatasi hanya untuk keperluan tindakan karantina dan prapengapalan.

Hadir sebagai asesor dari Barantan yakni Aprida Christin, M.Si,. Suwardi Suryaningrat, M.Sc,. dan Herti Endang Rosmayani, M.Si. Asessmen dilakukan dengan berbagai tahapan mulai dari pelaksanaan pre-test, teori, praktek, post-test, dan wawancara.

Berdasarkan hasil asessmen, seluruh peserta layak dinyatakan lulus dan kompeten sebagai supervisor fumigasi MB. Hal ini disampaikan Aprida sebagai perwakilan asesor, disaat acara penutupan. Lebih lanjut Aprida menekankan bahwa Barantan punya standar yang tinggi dalam menetapkan seorang supervisor fumigasi MB yang kompeten, karena jangan sampai yang diawasi lebih kompeten dari yang mengawasi. “Teruslah belajar karena masih ada level auditor, asesor, dan trainer, “pungkasnya.

Dilain pihak, Kepala Karantina Tanjungpinang, Donni Muksydayan patut berbangga karena telah memiliki 11 supervisor yang kompeten dalam hal fumigasi MB. Donni menerangkan bahwa cukup banyak negara tujuan ekspor mempersyaratkan komoditas pertanian dari Indonesia beserta kemasannya untuk difumigasi MB terlebih dahulu. Maka dari itu, pelaksanaan fumigasi oleh pihak ketiga harus diawasi dengan teliti dan harus dipastikan persyaratan fitosanitari negara tujuan telah terpenuhi. Jangan sampai ada penolakan atau terbitnya NNC (Notification of Non Compliance) terhadap komoditas pertanian kita oleh negara tujuan akibat fumigasi MB yang dilakukan tidak standar. itulah pentingnya peranan supervisor perlakuan dalam mengawal keberhasilan program akselerasi ekspor komoditas pertanian,”tegasnya.

#LaporKarantina ??
#KarantinaPertanianTanjungpinang

Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar