Tanjungpinang, Senin (6/3) 2023.
Kegiatan sosialisasi UU No. 21 tahun 2019, diselenggarakan secara luring – daring di Kantor Karantina Pertanian Tanjungpinang, yang dipimpin langsung oleh Junaidi, selaku Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan , Badan Karantina Pertanian.
Dalam kesempatan ini dihadiri secara daring oleh Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Kesehatan Hewan Prov. Kepri, Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Tanjungpinang, Dinas Pangan dan Pertanian Kab.Bintan, Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan Kab. Anambas, Balai Karantina Ikan dan Pengujian Mutu Tanjungpinang , serta Seksi II BBKSDA Riau di Batam.
Mewakili Kepala Karantina Tanjungpinang, Purwanto membuka kegiatan sosialisasi ini, Purwanto menyampaikan bahwa pentingnya sosialisasi bagi pejabat karantina dan para stakeholder agar semakin memahami tugas dan wewenangnya sesuai yang diamanatkan dalam UU No.21 tahun 2019.
Pada kegiatan ini, Junaidi menekankan bahwa pemerintah dan seluruh stakeholder harus mendukung terlaksananya UU No. 21 Tahun 2019, oleh karena itu sosialisasi harus terus dilaksanakan dan berkesinambungan, karena diperlukan pemahaman dan pengetahuan bersama bahwa karantina adalah perlindungan dan pertahanan negara dari ancaman HPHK dan OPTK.
Selain itu perlu dipahami juga, bahwa peran karantina mencakup:
- Pencegahan hama dan penyakit karantina
- Penegakan hukum dan kerjasama antar instansi
- Memelihara keseimbangan sumber daya alam dan lingkungan hidup
- fasilitator perdagangan internasional
Dari peran karantina tersebut, Junaidi menegaskan, pentingnya melaksanakan sosialisasi terkait pasal tolak, tahan dan musnah, karena ketiga hal ini yang perlu ditekankan kepada publik. Selanjutnya Junaidi mengharapkan juga terjalinnya kerjasama dengan stakeholder terkait, sesuai dengan Pasal 84, karena banyaknya pintu pemasukan dan pengeluaran diluar dari tempat yang ditetapkan. Sinergi yang sudah berjalan agar dapat terus terjaga demi melindungi negeri dari ancaman HPHK dan OPTK.