Tanjungpinang – Pimpinan Karantina Pertanian Tanjungpinang mendukung penuh pelaksanaan keterbukaan informasi publik, karena Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan hal yang sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel. Hal tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Senin (15/06) Pejabat Struktural dan Korfung KH/KT Karantina Pertanian Tanjungpinang melakukan penandatanganan bersama Komitmen Keterbukaan Informasi Publik yang disaksikan oleh wartawan media mainstream nasional di Kantor Karantina Pertanian Tanjungpinang.
Komitmen tersebut meliputi penyediaan anggaran, sarana dan prasarana pendukung, SDM yang kompeten serta pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah dan transparan. Serta melaksanakan pelayanan dengan PRIMA – Profesional, Ramah, Inovatif, Maju dan Amanah.
Usai melakukan penandatanganan, Raden selaku Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang menyatakan, “Komitmen keterbukaan informasi publik ini selanjutnya akan ditandatangani oleh seluruh pegawai Karantina Pertanian Tanjungpinang, agar keterbukaan informasi ini bisa dilaksanakan.”