Tanjungpinang, Rabu (22/2). Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang melaksanakan tindakan karantina berupa pemusnahan terhadap pemasukan ilegal media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Media pembawa yang dimusnakan tersebut berasal dari Singapura dan China, yaitu berupa Bahan Asal Hewan (BAH) sebanyak 7,5 kg, Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH) sebanyak 11,5 kg, Tanaman Hidup dan Benih sebanyak 1 pohon dan Hasil Tanaman Hidup Bukan Benih sebanyak 5 kg.
Pemusnahan ini didasarkan pada hukum yang berlaku yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 05/Permentan/OT.140/2/2012 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 42/Permentan/OT.140/6/2012 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 51/Permentan/KR.010/9/2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 93/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 34/Permentan/PK.210/7/2016 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 55/Permentan/KR.040/11/2016 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 17/Permentan/PK.450/5/2016 Tentang Pemasukan Daging Tanpa Tulang dalam hal tertentu yang berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan; Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 3238/Kpts/PD.630/9/2009 Tentang Penggolongan Jenins-Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa; Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor : TN.510/94/A/IV/2001 Tentang Tindakan Penolakan dan Pencegahan Masuknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor : 425/Kpts/KH.210/I/11/09 Tentang Pedoman Pengawasan Kehalalan Karkas, Daging dan/atau Jeroan dari Luar Negeri.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, yang diwakili oleh Kepala Seksi Karantina Hewan Ibu drh. Gadis Rauzah dalam sambutannya mengatakan pemusnahan yang dilakukan merupakan salah satu langkah tindakan karantina dalam menjaga wilayah Kepulauan Riau agar senantiasa bebas dari HPHK dan OPTK yang belum ada di wilayah tercinta kita ini. Kepulauan Riau merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia. Kedekatan geografis ini selain memberikan keuntungan baik secara ekonomi maupun sosial juga mempunyai beberapa kerugian, salah satunya adalah wilayah Kepulauan Riau menjadi salah satu tempat pemasukan ilegal media pembawa HPHK dan OPTK.
Hadir pada kegiatan pemusnahan ini adalah perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjungpinang, PT. Angkasa Pura II Cabang Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang dan para pejabat struktural serta fungsional Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang
Video Capaian Kinerja Karantina Tanjungpinang
Video Capaian Kinerja Karantina Tanjungpinag 2023