Tanjungpinang Senin (6/3) 2023.
Dalam rangka sosialisasi UU No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Junaidi selaku Kepala Pusat Kepatuhan, Kerja Sama dan Informasi Perkarantinaan, Badan Karantina Pertanian, menyempatkan untuk meninjau salah satu wilayah kerja Karantina Pertanian Tanjungpinang yaitu Pelabuhan Sri Bintan Pura.
Dalam kunjungannya, Junaidi didampingi Purwanto yang mewakili Kepala Karantina Tanjungpinang, Purwanto menjelaskan bahwa Pelabuhan Sri Bintan Pura melayani penumpang Domestik dan Internasional, dimana perlu kesiapsiagaan petugas untuk melaksanakan tugas perkarantinaan, oleh karena itu Junaidi memberi arahan agar seluruh Pejabat Karantina dapat melaksanakan tugas perkarantinaan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengingatkan pentingnya untuk melakukan sosialisasi kepada pengguna jasa, terkait media pembawa yang harus dilaporkan kepada karantina pertanian, agar pengguna jasa dapat tertib lapor karantina.