Tanjungpinang (09/06), menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H yang jatuh pada tanggal 31 Juli 2020, jumlah lalu lintas ternak yang masuk ke Provinsi Kepulauan Riau khususnya di Pulau Bintan mulai meningkat. Peningkatan ini biasa terjadi pada saat hari besar keagamaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Pulau Bintan yang akan melaksanakan ibadah Kurban.
Untuk itu Karantina Pertanian Tanjungpinang meningkatkan pengawasan tersebut di pintu-pintu pemasukan yang menjadi wilayahnya, seperti di pelabuhan Dompak – Tanjungpinang yang termasuk Wilayah Layanan Sri Payung. Adapun tujuan dari pengawasan ini untuk mencegah masuk dan menyebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang disebabkan oleh virus, bakteri, protozoa dan agen penyebab penyakit lainnya.
Dorisman selaku Pejabat Karantina Pertanian menjelaskan, “Menjelang Idul Adha ini sapi yang masuk ke Pulau Bintan (Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan) 90% berasal dari Provinsi lain seperti Lampung, Sumbar, Sumsel, Jambi dan Riau. Untuk itu Petugas Karantina Hewan akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen ternak yang dilalulintaskan meliputi Surat Kesehatan Hewan (Health Sertificate), hasil uji laboratorium dan surat keterangan asal ternak dari daerah asal”.
“Karena Provinsi Kepulauan Riau merupakan daerah bebas Brucellosis maka ternak sapi yang dilalulintaskan wajib melampirkan Hasil Uji Laboratorium Brucellosis. Selain itu penyakit yang perlu diwaspadai adalah Jembrana Disease pada sapi Bali, sehingga kelengkapan dokumen yang diperlukan khusus sapi Bali selain bebas Penyakit Brucellosis adalah bebas Penyakit Jembrana yang dibuktikan dengan melampirkan hasil uji laboratoium Polymerase Chain Reaction (PCR) Jembrana.” tegasnya.