Tanjungpinang (10/05) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tanjungpinang melaksanakan gelar perkara kasus upaya pemasukan pakan ternak dan pengiriman ular viper bakau secara ilegal yang beberapa waktu lalu berhasil digagalkan petugas karantina pertanian, Polair Tanjungpinang dan Avsec Bandara Raja Haji Fisabillah.
Gelar Perkara yang dilaksanakan di Kantor BKP Kelas II Tanjungpinang ini, turut mengundang Korwas PPNS Polres Tanjungpinang dan dari pihak Polair. Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan saksi serta mempertimbangkan sikap kooperatif pemilik barang, gelar perkara ini menghasilkan keputusan dilakukan tindakan penolakan terhadap pakan ternak dan ular tersebut. Sedangkan terhadap pemilik barang akan dilakukan pembinaan.