Bintan – Pejabat Karantina Pertanian Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap pemasukan 830kg produk hewan asal Batam. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai dengan laporan pemilik barang, meskipun produk tersebut telah dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal, pemeriksaan dilakukan di Pelabuhan Gentong, Tanjung Uban (25/10).
Pemeriksaan oleh Pejabat Karantina dilakukan untuk memastikan bahwa komoditas yang dibawa sesuai dengan yang dilaporkan dan sesuai dengan dokumen persyaratan yang menyertai. Sertifikat kesehatan dari daerah asal merupakan jaminan kesehatan, atas produk yang disertifikasi oleh pejabat yang berwenang.

Adapun produk hewan tersebut meliputi: daging ayam beku 335kg, sosis ayam 265kg, yoghurt 130kg, susu kemasan 100kg.
Zamran, mewakili pemilik barang menyampaikan bahwa, “barang ini adalah pesanan hotel di kawasan Lagoi dan beberapa diantaranya juga untuk pembeli di Tanjungpinang,”
Geliat pariwisata yang mulai pulih di Bintan mempengaruhi perputaran ekonomi hampir di semua sektor. Tidak hanya pengelola kawasan wisata yang merasakan, sektor transportasi dan supplier bahan makanan pun merasakan orderan yang meningkat.
“Setiap pemasukan dan pengeluaran komoditas pertanian wajib dilaporkan dan diperiksa karantina, kita semua harus mewaspadai adanya ancaman HPHK/OPTK yang dapat merugikan pertanian kita,” ujar Raden, Kepala Karantina Pertanian Tanjungpinang.
Setelah dipastikan kesesuaian antara dokumen dengan komoditas yang dibawa, Pejabat Karantina akan memproses lebih lanjut dan memberikan e-billing PNBP sesuai PP No. 35 Tahun 2016 dan menyerahkan sertifikat pelepasan kepada pemilik barang.


Dapatkan Lebih Banyak Pesan untuk Karantina Pertanian Tanjungpinang
Anda bisa menambahkan tombol Messenger ke postingan Anda untuk mendapatkan lebih banyak pesan untuk Karantina Pertanian Tanjungpinang.