Tanjungpinang (24/10) Bertempat di ruang rapat Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, telah dilaksanakan Bimtek Peraturan tentang Produk Hewan. Kegiatan yang dihadiri seluruh pejabat fungsional karantina hewan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman petugas karantina hewan BKP Kelas II Tanjungpinang dalam mengimplementasikan Permentan No. 70 tahun 2015 tentang Instalasi Karantina Hewan dan Keputusan Kabadan No. 1237/Kpts/KR.140/L/8/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Karkas, Daging, dan Jeroan ke dalam Wilayah Republik Indonesia. Narasumber yang dihadirkan adalah dari Tim Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani yaitu Ibu drh. Fauziah, MM dan dimoderatori langsung oleh Kepala BKP Kelas II Tanjungpinang, Bapak drh. Iswan Haryanto, M.Si. Terlihat sekali keseriusan dan keingintahuan peserta bimtek dalam mendengarkan pemaparan dari narasumber dan dalam sesi diskusi.
Dalam penjelasan narasumber dikatakan, Permentan No. 70 tahun 2015 merupakan pengganti Permentan No. 34 tahun 2006. Sehingga dengan terbitnya Permentan tersebut semua instalasi karantina (sementara, permanen, pasca masuk, pasca masuk permanen, pengamanan maksimum, dan di negara asal dan/negara transit) disebut sebagai instalasi karantina hewan meskipun peruntukannya untuk produk hewan. Lebih lanjut disampaikan, bahwa hanya media pembawa tergolong hewan, BAH, dan HBAH yang bisa dilakukan tindakan karantina di instalasi karantina yang telah ditetapkan.
Dari segi persyaratan adminstrasi, narasumber menjelaskan yang membedakan dengan Permentan sebelumnya adalah tidak diperlukan dokumen pengelolaan limbah untuk IKH sementara, sedangkan IKH lainnya hanya diperlukan UKL – UPL (bukan laporan AMDAL) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Kedepannya penetapan IKH dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Penetapan Instalasi Karantina Hewan (APIKH) di situs apikh.karantina.pertanian.go.id. Prosesnya hanya 8 (delapan) hari semenjak permohonan hingga terbit SK Penenetapan IKH oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
Dilain hal, Keputusan Kabadan No. 1237/Kpts/KR.140/L/8/2016 didasari karena adanya pemasukan daging dari India. Adapun persyaratan pemasukan daging dari India yang diatur dalam keputusan tersebut yaitu jenis deboned (tanpa tulang) dan deglanded (tanpa kelenjar getah bening/limfoglandula), nilai pH tidak boleh >6, berasal dari rumah potong yang sudah disetujui. Dijelaskan lebih lanjut, prinsip tindakan karantina dalam pemeriksaan produk hewan yaitu pemeriksaan dokumen (benar, lengkap, sah) ; pemeriksaan kontainer/kemasan (kesesuaian fisik/dokumen/kemasan, kesesuaian suhu, keutuhan segel, kesesuaian no segel dan container, informasi pada label) ; pemeriksaan fisik/organoleptik ; dan pemeriksaan lanjututan. Untuk pemeriksaan secara organoleptik harus dilakukan thawing (proses pencairan) terlebih dahulu, tidak dalam kondisi beku. Sedangkan pemeriksaan lanjutan dapat dilakukuan dengan uji awal kebusukan (Eber, H2S/Postma), TPC, Salmonella, Staphylococcus aureus, Coliform, dan E. coli.Diharapkan dengan adanya bimtek ini, pemahaman petugas karantina hewan BKP Kelas II Tanjungpinang tentang peraturan dan juklak yang terkait dengan produk hewan semakin meningkat. Sehingga dalam pengambilan keputusan di lapangan nantinnya bisa cepat, tepat dan akurat. Setelah selesai bimtek, dilanjutkan dengan kunjungan ke salah satu IKH produk hewan di Tanjungpinang yaitu CV. Cahaya Abadi.