Tanjungpinang (14/11) Pelaku penyalahgunaan narkoba saat ini tidak memandang golongan, status, umur, jabatan, maupun profesi. Menurut data BNN, diperkirakan 4 juta atau 2,18% (10 -58 tahun) menjadi penyalahguna narkotika dan tidak ada satu wilayahpun di Indonesia yang terbebas dari permasalahan penyalahgunaan narkoba. Bukan suatu hal yang tabu lagi dinegeri ini, penyalahguna narkoba sudah merambah ke lingkungan pemerintahan. Terkait hal tersebut, Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang melakukan tes urin terhadap seluruh ASN BKP Kelas II Tanjungpinang.
Dalam sambutannya, Kepala Balai drh. Iswan Haryanto, M.Si menuturkan, kedepannya bukan ASN saja yang dilibatkan dalam tes urin, namun juga terhadap pegawai non ASN BKP Kelas II Tanjungpinang. Lebih lanjut Kepala Balai menyampaikan, bahwa ini adalah tahun kedua dilaksanakannya kegiatan tes urin di BKP Kelas II Tanjungpinang dan diharapkan hasilnya seperti tahun lalu yaitu negatif. Apabila pada tes urin kali ini ada ASN yang hasilnya positif, maka terhadap ASN tersebut akan dilakukan observasi lebih lanjut oleh dokter BNN Kota Tanjungpinang untuk memastikan penyebabnya. Dilain pihak, BNN Kota Tanjungpinang yang diwakili langsung oleh Kepala BNN Kota Tanjungpinang yaitu Kompol Abdul Hasyim Panggabean, SH menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian implementasi dari tupoksi BNN dan bukan termasuk projustisia atau tindakan hukum. Lain halnya apabila ada ASN yang tertangkap saat razia dan dari hasil tes urin positif, maka barulah dikatakan telah terjadi pelanggaran hukum pidana.
Lebih lanjut Kepala BNN Kota Tanjungpinang menuturkan, sebelum adanya Surat Edaran Menpan-rb nomor 50 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Instansi Pemerintah, BNN telah terlebih dahulu melaksanakan dengan konsisten P4GN tersebut. Kepala BNN Kota Tanjungpinang juga sangat mengapresiasi langkah yang diambil Kepala BKP Kelas II Tanjungpinang karena telah berperan aktif dalam upaya mewujudkan ASN yang bebas dari penyalahguna narkoba dilingkup BKP Kelas II Tanjungpinang.
Bapak Abdul Hasyim juga menyatakan akan menjamin kerahasiaan hasil tes tersebut ke publik dan hanya kepada Kepala Balai hasilnya akan disampaikan. Selain itu, apabila pada kegiatan tes urin seperti ini yang sifatnya sukarela, terdapat ASN yang terindikasi positif melakukan penyalahgunaan narkoba dan melapor ke kantor BNN Kota Tanjungpinang atas perintah atasan atau kesadaran sendiri, maka akan digratiskan seluruh biaya yang terkait dengan proses pengobatannya. Di akhir sambutannya, Kepala BNN Kota Tanjungpinang mengajak semua ASN BKP Kelas II Tanjungpinang mengkampanyekan bahaya narkoba terutama di lingkungan keluarga dan apabila ada keluarga atau handai taulan yang terindikasi penyalahguna narkoba silahkan langsung dibawa ke kantor BNN Kota Tanjungpinang.
Acara kemudian dilanjutkan dengan tes urin, satu persatu ASN BKP Kelas II Tanjungpinang menyerahkan sampel urinnya kepada petugas BNN Kota Tanjungpinang. Senda gurau sesama ASN juga mengiringi proses tes urin di BKP Kelas II Tanjungpinang.