Sabtu, 2 Desember 2023

EnglishIndonesian

BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS II TANJUNGPINANG

BADAN KARANTINA PERTANIAN
KEMENTERIAN PERTANIAN

Anomali Terjadi, IQFAST Solusinya

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Tanjungpinang (31/5) Terdapat perbedaan mendasar antara Sistem IQFAST dengan sistem yang digunakan sebelumnya, sebut saja e-plaq dan e-qvet. Perbedaan tersebut terletak pada kemampuan IQFAST memfasilitasi kejadian-kejadian anomali yang muncul selama kegiatan operasional perkarantinaan berlangsung. Normalnya, pengguna jasa mengajukan permohonan dan apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan diterbitkan sertifikat. Namun apabila terjadi dugaan pelanggaran UU, sistem yang sebelumnya belum mendukung untuk dapat dilanjutkan ke proses penegakan hukum. Nah, untuk mengakomodir hal tersebut, sistem IQFAST memfasilitasinya dengan menambahkan opsi laporan kejadian (LK) pengganti permohonan (KH-1 atau SP-1) yang terletak pada menu tangkapan di IQFAST. Selanjutnya, berdasarkan hasil keterangan pemilik barang dapat disimpulkan apakah terrmasuk kategori non-yustisia atau pro-yustisia.

Sebelum dilakukan tindakan 3P (penahanan, penolakan, atau pemusnahan), sistem juga mempersyaratkan untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu terhadap pejabat struktural yang membidangi kewasdakan. Hal ini bukan untuk mengurangi kewenangan petugas karantina, namun merupakan bukti bahwa pejabat terkait telah mengetahui kejadian anomali tersebut. Hal inilah yang dipaparkan oleh Tim Bidang Informasi Badan Karantina Pertanian dalam Bimbingan Teknis Pengawasan Berbasis IQFAST yang diadakan di Ruang Rapat Karantina Tanjungpinang. Sebagai pemateri sekaligus instruktur acara ini adalah Ahmad Subkhan, STP, MM dan Louis Mahandry, SP, M.Si. Sesi pemaparan materi dan diskusi dihadiri oleh pejabat struktural, penanggung jawab wilayah kerja beserta anggota, operator wasdak dan IQFAST, dan tim humas Karantina Tanjungpinang. Dalam sambutannya Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tanjungpinang, drh. Donni Muksydayan, M.Si menyampaikan bahwa bimtek ini bertujuan untuk penguatan kegiatan kewasdakan di Karantina Tanjungpinang salah satunya dengan berbasis teknologi informasi IQFAST.

Beragam pertanyaan dilontarkan kepada pemateri terkait teknis penggunaan menu tangkapan di IQFAST yang dipisah antara tangkapan yang berasal dari petugas karantina atau instansi terkait. Selain itu bagaimana cara menangani missing data dan pembatalan permohonan. Di akhir sesi diskusi, pemateri menyampaikan agar petugas karantina mulai mengarahkan pengguna jasa tidak rutin untuk menggunakan ppk online dengan username dan password tamu. Sehingga transparansi dan akuntabilitas layanan publik dapat terwujud. Kemudian petugas karantina harus memperhatikan SLA atau lama penyelesaian permohonan berdasarkan tingkat resiko yang telah ditetapkan. Sebab hal tersebut bisa dimonitor secara online oleh Kepala Badan Karantina Pertanian terhadap UPT yang petugas karantinanya melakukan anomali layanan publik di IQFAST. Sesi terakhir dilanjutkan dengan pelatihan analizing point yang diikuti oleh koordinator wasdak dan anggota, operator wasdak, dan operator IQFAST BKP Kelas II Tanjungpinang.

Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar