Sabtu, 2 Desember 2023

EnglishIndonesian

BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS II TANJUNGPINANG

BADAN KARANTINA PERTANIAN
KEMENTERIAN PERTANIAN

Animal Quarantine Requirements

KARANTINA HEWAN – PERSYARATAN IMPOR

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal dan negara transit.
  2. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) bagi media yang tergolong benda lain, yang diterbitkan oleh perusahaan produsen/tempat pengolahan di negara asal.
  3. Surat Angkut Satwa (CITES) bagi media tergolong hewan liar, yang diterbitkan oleh pejabat berwenang (CITES Authority) di negara asal.
  4. Persetujuan Impor (PI) untuk produk hewan yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan RI.
  5. Surat Rekomendasi Pemasukan (SRP) dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI.
  6. Sertifikat Halal dari Otoritas Lembaga Muslim dari negara Asal yang diakui oleh MUI.
  7. Memiliki Instalasi Karantina jika pelaksanaan tidak dapat dilakukan di Instalasi Karantina Pemerintah, yang ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina a/n Menteri Pertanian.
  8. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.

PERSYARATAN EKSPOR

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina ditempat pengeluaran.
  2. Surat Rekomendasi Pengeluaran (SRP) bagi Media Pembawa yang tergolong Hewan Ternak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian.
  3. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATSLN/CITES) bagi media pembawa yang tergolong Hewan Liar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan.
  4. Memenuhi persyaratan lainnya (Import Permit) yang ditetapkan/diminta oleh negara tujuan/pengimpor.
  5. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina dipelabuhan/tempat pengeluaran untuk keperluan tindak karantina.

PERSYARATAN ANTAR AREA (DOMESTIK MASUK)

  1. Dilengkapi Serifikat Kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina dari tempat pengeluaran.
  2. Surat Rekomendasi Teknis Pemasukan bagi Media Pembawa yang tergolong hewan ternak dan produk hewan, yang diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  3. Surat Izin Pemasukan Hewan/Produk Hewan yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu.
  4. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) bagi media pembawa yang tergolong hewan liar yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA).
  5. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.

PERSYARATAN ANTAR AREA (DOMESTIK KELUAR)

  1. Dilengkapi Serifikat Kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina ditempat pengeluaran.
  2. Surat Rekomendasi Teknis Pengeluaran bagi Media Pembawa yang tergolong hewan ternak dan produk hewan, yang diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  3. Surat Keterangan Kesehatan Asal Hewan (SKKH)/ Surat Keterangan Sanitasi Produk Hewan yang diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Dinas yang menangani Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota.
  4. Surat Izin Pengeluaran Hewan/Produk Hewan yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu.
  5. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) bagi media pembawa yang tergolong hewan liar yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA).
  6. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

PROSEDUR LALU LINTAS MEDIA PEMBAWA (HEWAN/PRODUK HEWAN)

  1. Pemilik/Kuasanya melaporkan rencana realisasi pemasukan/pengeluaran Hewan kepada Petugas Karantina Hewan di Pelabuhan Udara/Laut dengan mengajukan Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK/PPK Online) paling lambat 2 (dua) hari sebelum pemasukan atau pengeluaran, serta membawa kelengkapan persyaratan yang ditetapkan untuk impor/ekspor/antar area (domestik masuk/keluar). Khusus bagi Bahan Asal Hewan (BAH), Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH) dan benda lain disampaikan paling singkat 1 (satu) hari sebelum pemasukan atau pengeluaran, sedangkan bagi media pembawa dan benda lain yang dibawa oleh penumpang (tentengan), jangka waktu penyampaian laporannya dapat dilakukan pada saat pemasukan/kedatangan.
  2. Hewan dan produk hewan yang akan dilalulintaskan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina sesuai dengan peraturan perundangan karantina yang berlaku.