Agenda Kegiatan
Agenda Kegiatan
S | S | R | K | J | S | M |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | ||||||
2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 |
23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 |
30 | 31 |

MAKLUMAT PELAYANAN
Kami sanggup memberikan pelayanan berdasarkan standar pelayanan yang ditetapkan dan kami siap menindaklanjuti setiap pengaduan serta menerima sanksi untuk pelayanan yang tidak sesuai standar pelayanan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

F.A.Q
Pasal 1 ayat 1 UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, Produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karantina Hewan dan Karantina Tumbuhan berada di bawah satu unit pelaksana teknis yaitu Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian.
Pasal 1 ayat 3 UU No. 21 tahun 2019
Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut HPHK adalah Hama, Hama dan Penyakit, Penyakit Hewan berupa organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekonomi yang bersifat nasional dan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 1 ayat 5 UU No. 21 tahun 2019
Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disingkat OPTK adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosioekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 33
(1) Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
a. melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan dan/atau Produk Tumbuhan;
b. memasukkan Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
c. melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.
(2) Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
(4) Dalam hal Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transit disuatu negara, sertifikat kesehatan negara Transit wajib disertakan.
Pasal 34
(1) Setiap Orang yang mengeluarkan Media Pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
(a) melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan dan/atau Produk Tumbuhan;
b. mengeluarkan Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
c. melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.
(2) Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang mengeluarkan Media Pembawa menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1) Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
a. melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan dan/atau Produk Tumbuhan;
b. memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
c. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.
(2) Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain.
(4) Dalam hal Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transit disuatu Area, wajib dilengkapi surat keterangan Transit yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina dari tempat Transit.
Kantor Pelayanan Sertifikasi Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang telah tersebar di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran seperti pelabuhan-pelabuhan, bandara dan kantor pos di Pulau Bintan (Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan) dan Pulau Bulan.
Diantaranya Kantor Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura dan Pelantar II, Pelabuhan Laut Sri Payung Batu VI, Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah, Pelabuhan Laut Sri Bayintan Kijang, Pelabuhan Laut Bandar Bentan Telani Lagoi, Pelabuhan Penyeberangan ASDP Tanjung Uban, Pelabuhan Laut Jatty Baru Pulau Bulan.
Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Pasal 86
Setiap Orang yang:
a. memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a;
b. memasukkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b;
c. tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c; dan/atau
d. mentransitkan Media Pembawa tidak menyertakan sertifikat kesehatan dari negara transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Pasal 87
Setiap Orang yang:
a. mengeluarkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a;
b. mengeluarkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b;
c. tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
Pasal 88
Setiap Orang yang:
a. memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a;
b. memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b;
c. tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c; dan/atau
d. mentransitkan Media Pembawa tidak menyertakan surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)